Pages

Senin, 03 Desember 2012

makalah kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa warga negara, wilayah dan pemerintah. Warga negara adalah suatu penduduk atau rakyat di suatu wilayah negara. Penduduk negara ini berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya, dan setiap warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan, sedangkan hak adalah kekuasaan untuk menerima sesuatu yang semestinya diterima atau kita miliki. Hak dan kewajiban ini merupakan kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Sebagai warga negara, hendaknya kita dapat memposisikan diri atas berbagai hak dan kewajiban kita terhadap negara. Dan dengan atau tanpa komando serta kesadaran diri diharapkan untuk bisa melakukan kewajiban sebagai pengabdian negara.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian hak dan kewajiban warga negara?
2.      Bagaimana asas-asas kewarganegaraan?
3.      Siapa saja yang dapat menjadi warga negara Indonesia?
4.      Bagaimana pengaturan hak dan kewajiban dalam UUD 1945?

C.    Tujuan
Dalam makalah ini akan membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara, yang mana harus kita menegerti dan kita pahami dalam melaksanakannya. Dalam bahasan makalah ini diharapkan dapat mengerti tentang pengertian hak dan kewjiban warga negara, asas-asas yang ada dalam menentukan kewarganegaraan. Sehingga sebagai warga negara kita dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.






























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Dari segi etimologi kata Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah mempunyai, kekuasaan berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar akan sesuatu. Dan kewajiban adalah keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara yaitu penduduk suatu negara berdasarkan tempat tinggal, tempat kelahiran serta mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara itu. Menurut Tim Dosen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, warga negara adalah rakyat yang menetap dalam suatu negara. Warga negara mempunyai kewajiban atas negaranya dan warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus di berikan dan di lindungi oleh negara. Sedangkan Prof. Dr. Notonegoro menjelaskan bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Dan kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Hak menjadi sesuatu yang mutlak untuk kita miliki, penggunaanya tergantung pada diri kita sendiri dan dalam penerimaannya tidak dapat diwakilkan.
Dalam membentuk suatu negara terdapat syarat wajib yaitu, untuk membentuk suatu negara harus mempunyai wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap, dan ada pemerintahan yang berdaulat. Dan setiap wilayah negara terdapat warga negara dan orang asing, yang disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, akan tetapi setiap penduduk belum tentu warga negara, karena sebagian penduduk mungkin orang asing. Penduduk yang menetap di suatu wilayah negara mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara.


B.     Asaa Kewarganegaraan
1.      Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
Asas ius-soli adalah asas berdasar daerah kelahiran, yang mana status kewarganegaran seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di suatu negara. Sedangkan asas ius-sanguinis adalah asas berdasar keturunan, jadi status kewaeganegaraan seseorang ditentukan dari keturunannya.
2.      Bipatride dan apatride
Bipatride atau berkewarganegaraan ganda, muncul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara itu. Contohnya, Ibnu dan Lastri adalah suami istri dari kewarganegaraan A yang menganut asas ius-sanguinis dan berdomisili di negara B yang menganut asas ius-soli. Mereka melahirkan anak yaitu Rafa, dia adalah warga negara A karena kewarganegaraan orang tuanya, dan juga warga negara B karena dia lahir di negara B. Sehingga Rafa mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
Sedangkan apatride atau tanpa kewarganegaraan, muncul  apabila peraturan kewarganegaraan seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun. Contohnya, Burhan dan Fatma pasangan suami isteri dari negara C yang menganut asas ius-soli dan berdomisili ke negara D yang menganut asas ius-sanguinis. Mereka melahirkan anak yaitu Rahmat, menurut peraturan kewarganegaraan orangtuanya dia tidak diakui karena dia tidak lahir di negara C, dan menurut peraturan kewarganegaraan tempat dia lahir dia juga tidak diakui karena dia bukanlah warga negara dari negara D, sehingga Rahmat tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.

C.    Penentuan sebagai Warga Negara Indonesia
Di Indonesia sesuai pasal 2 UU No. 12 tahun 2006, yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang asing yang telah disahkan dengan UU sebagai warga negara. Beberapa hal yang dimaksud warga negara Indonesia (WNI) pada pasal 3 adalah:
a.       Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah dan ibu WNI
b.      Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNI dan ibu WNA, dan sebaliknya.
c.       Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ibu WNI tapi ayahnya tidak mempunyai kewarganagaraan, atau hukum negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak.
d.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayah meninggal dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
e.       Anak yang lahir di luar perkawinan sah dan ibunya WNI.
f.       Anak yang lahir di wilayah Negara RI dan ketika lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Kemudian berdasarkan pasal 5 UU No. 12 tahun 2006 anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang WNA maka tetap diakui WNI. Hal ini berakhibt anak berkewarganegaraan ganda setelah usia 18 tahun atau sudah kawin maka anat tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Sehingga Indonesia menganut dua asas yaitu ius-soli dan ius-sanguinis, Indonesia mengakui adanya bipatride sampai belum usia 18, namun pada perinsipnya Indonesia tetap menganut asas satu kewarganegaraan.

D.    Peraturan mengenai Hak dan Kewajiban warga negara
Hak dan kewajiban merupakan hal penting yang dimiliki warga negara, sehingga keberadaannya diatur dalam perundang-undangan. Mengenai hak dan kewjiban sebagai warga negara dalam UUD 1945 disebutkan dalam beberapa pasal, antara lain:
1.      Pasal 27 ayat 1 “Hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan”.
2.      Pasal 27 ayat 2 “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3.      Pasal 27 ayat 3 “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
4.      Pasal 28 “Hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”.
5.      Pasal 28J ayat 1 “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
6.      Pasal 28J ayat 2 “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
7.      Pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
8.      Pasal 30 ayat 1 “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
9.      Pasal 31 ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Ø  Contoh-contoh penerapan Hak dan Kewajiban sebagai warga negara
·         Setiap warga yang sakit berhak mendapat layanan kesehatan yang memadai. Dan telah diwujudkan melalui program askin, askes, jamsostek dan masih banyak lagi.
·         Setiap orang berhak menngikutsertakan dirinya dalam dunia politik, seperti mencalonkan sebagai Bupati, DPR ataupun Presiden, dan berhak untuk memilih pemimpinnya.
·         Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan kewajiban seperti membayar pajak negara.
·         Wajib mentaati perundang-undangan negara.
·         Misalnya seorang TNI maka dia wajib ikut perang dalam membela negara.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Negara merupakan alat dalam mengstur sebuah hubungan antar manusia dalam masyarakat yang ada di dalamnya. Terdapat syarat atau unsur penting dalam suatu negara yaitu warga negara (rakyat), wilayah dan pemerintahan. Semua warga negara baik warga asli maupun warga asing dalam suatu negara disebut penduduk. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya begitu juga negara mempunyai kewajiban atas warga negaranya. Dalam suatu negara untuk menentukan kewarganegaraan dikenal adanya asas kewarganegaraan yaitu ius-soli kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, ius-sanguinis kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bipatride atau berkewarganegaraan ganda, dan apatride atau tidak berkewarganegaraan. Penentuan sebagai warga negara di Indonesia di atur dalam UU No. 12 tahun 2006, dan mengenai hak dan kewajiban warga negara di tulis dalam UUD 1945 yang beberapa diantaranya di tulis dalam pasal 27, 28, 29, 30, dan 31.















DAFTAR PUSTAKA

1.      Hridito, Ivo, dkk. 2010. “Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi”. Surabaya: Unesa University Press.
2.       Setyawan, Nuki. 2012. Hak dan Kewajiban Warga Negara. (Online), (http://makalahibd1.blogspot.com/2012/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html, diakses 20 Oktober 2012).
3.       Syaharwati, Aningtyas. 2012. Hak dan Kewajiban Warga Negara. (Online), (http://aningtyasias.blogspot.com/2012/06/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html, diakses 20 Oktober 2012).

0 komentar:

Posting Komentar