BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak
adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa warga negara, wilayah dan pemerintah.
Warga negara adalah suatu penduduk
atau rakyat di suatu wilayah negara. Penduduk negara ini berperan dalam
pembangunan suatu negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga
negaranya, dan setiap warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan, sedangkan hak
adalah kekuasaan untuk menerima sesuatu yang semestinya diterima atau kita
miliki. Hak dan kewajiban ini merupakan kekuasaan yang benar atas sesuatu dan
yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Sebagai warga negara,
hendaknya kita dapat memposisikan diri atas berbagai hak dan kewajiban kita
terhadap negara. Dan dengan atau tanpa komando serta kesadaran diri diharapkan
untuk bisa melakukan kewajiban sebagai pengabdian negara.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian
hak dan kewajiban warga negara?
2.
Bagaimana
asas-asas kewarganegaraan?
3.
Siapa saja yang
dapat menjadi warga negara Indonesia?
4.
Bagaimana
pengaturan hak dan kewajiban dalam UUD 1945?
C.
Tujuan
Dalam makalah ini akan
membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara, yang mana harus kita
menegerti dan kita pahami dalam melaksanakannya. Dalam bahasan makalah ini
diharapkan dapat mengerti tentang pengertian hak dan kewjiban warga negara,
asas-asas yang ada dalam menentukan kewarganegaraan. Sehingga sebagai warga
negara kita dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dari segi etimologi
kata Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah mempunyai, kekuasaan berbuat
sesuatu, atau kekuasaan yang benar akan sesuatu. Dan kewajiban adalah
keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara yaitu penduduk suatu
negara berdasarkan tempat tinggal, tempat kelahiran serta mempunyai hak dan
kewajiban penuh sebagai warga negara itu. Menurut Tim Dosen Universitas Gajah
Mada Yogyakarta, warga negara adalah rakyat yang menetap dalam suatu negara.
Warga negara mempunyai kewajiban atas negaranya dan warga negara juga mempunyai
hak-hak yang harus di berikan dan di lindungi oleh negara. Sedangkan Prof. Dr.
Notonegoro menjelaskan bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Dan kewajiban adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu,
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan. Hak menjadi sesuatu yang mutlak untuk kita miliki,
penggunaanya tergantung pada diri kita sendiri dan dalam penerimaannya tidak
dapat diwakilkan.
Dalam membentuk suatu
negara terdapat syarat wajib yaitu, untuk membentuk suatu negara harus
mempunyai wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap, dan ada pemerintahan yang
berdaulat. Dan setiap wilayah negara terdapat warga negara dan orang asing,
yang disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, akan
tetapi setiap penduduk belum tentu warga negara, karena sebagian penduduk
mungkin orang asing. Penduduk yang menetap di suatu wilayah negara mempunyai
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
B.
Asaa Kewarganegaraan
1.
Asas
ius-sanguinis dan asas ius-soli
Asas ius-soli adalah asas berdasar daerah kelahiran, yang mana
status kewarganegaran seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di suatu
negara. Sedangkan asas ius-sanguinis
adalah asas berdasar keturunan, jadi status kewaeganegaraan seseorang
ditentukan dari keturunannya.
2.
Bipatride dan apatride
Bipatride atau berkewarganegaraan ganda, muncul apabila
menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga
negara kedua negara itu. Contohnya, Ibnu dan Lastri adalah suami istri dari
kewarganegaraan A yang menganut asas ius-sanguinis
dan berdomisili di negara B yang menganut asas ius-soli. Mereka melahirkan anak yaitu Rafa, dia adalah warga
negara A karena kewarganegaraan orang tuanya, dan juga warga negara B karena
dia lahir di negara B. Sehingga Rafa mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
Sedangkan
apatride atau tanpa kewarganegaraan,
muncul apabila peraturan kewarganegaraan
seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun. Contohnya,
Burhan dan Fatma pasangan suami isteri dari negara C yang menganut asas ius-soli dan berdomisili ke negara D
yang menganut asas ius-sanguinis.
Mereka melahirkan anak yaitu Rahmat, menurut peraturan kewarganegaraan
orangtuanya dia tidak diakui karena dia tidak lahir di negara C, dan menurut
peraturan kewarganegaraan tempat dia lahir dia juga tidak diakui karena dia
bukanlah warga negara dari negara D, sehingga Rahmat tidak mempunyai
kewarganegaraan atau apatride.
C.
Penentuan sebagai Warga Negara Indonesia
Di Indonesia sesuai pasal 2 UU No. 12 tahun 2006,
yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang asing yang telah disahkan dengan UU sebagai warga negara. Beberapa
hal yang dimaksud warga negara Indonesia (WNI) pada pasal 3 adalah:
a.
Anak yang lahir
dari perkawinan sah seorang ayah dan ibu WNI
b.
Anak yang lahir
dari perkawinan sah seorang ayah WNI dan ibu WNA, dan sebaliknya.
c.
Anak yang lahir
dari perkawinan sah seorang ibu WNI tapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganagaraan, atau hukum negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak.
d.
Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayah meninggal dari perkawinan yang sah
dan ayahnya WNI.
e.
Anak yang lahir
di luar perkawinan sah dan ibunya WNI.
f.
Anak yang lahir
di wilayah Negara RI dan ketika lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
dan ibunya.
Kemudian berdasarkan
pasal 5 UU No. 12 tahun 2006 anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah
belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang WNA
maka tetap diakui WNI. Hal ini berakhibt anak berkewarganegaraan ganda setelah
usia 18 tahun atau sudah kawin maka anat tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya. Sehingga Indonesia menganut dua asas yaitu
ius-soli dan ius-sanguinis, Indonesia mengakui adanya bipatride sampai belum
usia 18, namun pada perinsipnya Indonesia tetap menganut asas satu
kewarganegaraan.
D.
Peraturan mengenai Hak dan Kewajiban warga negara
Hak dan kewajiban
merupakan hal penting yang dimiliki warga negara, sehingga keberadaannya diatur
dalam perundang-undangan. Mengenai hak dan kewjiban sebagai warga negara dalam
UUD 1945 disebutkan dalam beberapa pasal, antara lain:
1.
Pasal 27 ayat 1
“Hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan”.
2.
Pasal 27 ayat 2
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
3.
Pasal 27 ayat 3
“Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
4.
Pasal 28 “Hak
kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan”.
5.
Pasal 28J ayat 1 “Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain”.
6.
Pasal 28J ayat 2 “Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
7.
Pasal 29 ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
8.
Pasal 30 ayat 1
“Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”.
9.
Pasal 31 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Ø Contoh-contoh penerapan Hak dan Kewajiban sebagai
warga negara
·
Setiap warga
yang sakit berhak mendapat layanan kesehatan yang memadai. Dan telah diwujudkan
melalui program askin, askes, jamsostek dan masih banyak lagi.
·
Setiap orang
berhak menngikutsertakan dirinya dalam dunia politik, seperti mencalonkan
sebagai Bupati, DPR ataupun Presiden, dan berhak untuk memilih pemimpinnya.
·
Sebagai warga
negara kita wajib melaksanakan kewajiban seperti membayar pajak negara.
·
Wajib mentaati
perundang-undangan negara.
·
Misalnya seorang
TNI maka dia wajib ikut perang dalam membela negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara merupakan alat
dalam mengstur sebuah hubungan antar manusia dalam masyarakat yang ada di
dalamnya. Terdapat syarat atau unsur penting dalam suatu negara yaitu warga
negara (rakyat), wilayah dan pemerintahan. Semua warga negara baik warga asli
maupun warga asing dalam suatu negara disebut penduduk. Setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya begitu juga negara mempunyai
kewajiban atas warga negaranya. Dalam suatu negara untuk menentukan kewarganegaraan
dikenal adanya asas kewarganegaraan yaitu ius-soli
kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, ius-sanguinis kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bipatride atau berkewarganegaraan ganda,
dan apatride atau tidak
berkewarganegaraan. Penentuan sebagai warga negara di Indonesia di atur dalam
UU No. 12 tahun 2006, dan mengenai hak dan kewajiban warga negara di tulis
dalam UUD 1945 yang beberapa diantaranya di tulis dalam pasal 27, 28, 29, 30,
dan 31.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Hridito, Ivo, dkk. 2010. “Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi”. Surabaya: Unesa University Press.
2. Setyawan, Nuki.
2012. Hak dan Kewajiban Warga Negara. (Online), (http://makalahibd1.blogspot.com/2012/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html, diakses 20 Oktober 2012).
3. Syaharwati,
Aningtyas. 2012. Hak dan Kewajiban Warga Negara. (Online), (http://aningtyasias.blogspot.com/2012/06/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html, diakses 20
Oktober 2012).
0 komentar:
Posting Komentar